TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily berharap pihak Arab Saudi memberikan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Hal ini dinyatakan pasca pertemuan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut memperoleh kejelasan terkait ada tidaknya pemberangkatan jemaah haji dari luar Arab Saudi pada tahun 2022.
“Setidaknya mendaptkan kabar tersebut cukup melegakan hati umat Islam, khususnya muslim Indonesia. Yang perlu dipastikan kabar lebih lanjut adalah tentang berapa kuota yang akan diberikan kepada Indonesia,” jelas Ace pada Senin (21/3/2022) dikutip dari dpr.go.id.
Dirinya juga menambahkan, Komisi VIII DPR RI juga berharap kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar segera mengumumkan peraturan Pemerintah Arab Saudi yang mengatur penyelenggaraan haji.
Baca juga: POPULER Nasional: Pemberangkatan Jemaah Haji | Daftar Terbaru Wilayah PPKM
Baca juga: Minta Kepastian Kuota, Menteri Agama Tegaskan Pemerintah Siap Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini
Hal ini agar memberikan kepastian bagi jemaah haji dari luar Arab Saudi.
“Kami juga berharap bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kuota normal sebesar 221.000 jamaah Haji Indonesia atau kuota penuh sehingga dapat mempercepat daftar antrean yang tertunda keberangkatan selama dua tahun ini,” ujar Ace.
Ace juga berharap Yaqut yang masih berada di Arab Saudi untuk terus melakukan pembicaraan dengan pihak Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan dan kuota haji yang diberikan.
“Hal ini perlu pembicaraan diplomatik secara intensif dengan pihak yang berwenang menentukan jumlah kuota tersebut,” tuturnya.
Pemerintah Arab Saudi Cabut Karantina dan PCR, Angin Segar Ibadah Haji Indonesia
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan pembatasan Covid-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional.
Pencabutan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 5 Maret 2022 lalu.
Hal ini dibuktikan dengan tidak diwajibkannya para pelancong untuk melakukan karantina dan tes Covid-19 PCR.
Selain itu, masyarakat dan pelaku perjalanan internasional tidak perlu lagi untuk menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.
Hanya saja tetap diperuntukkan agar memakai masker saat berada di dalam ruangan.
Baca juga: Daftar Tunggu Keberangkatan Haji di Lampung 21 Tahun: 145.019 Orang Sudah Mendaftar
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengungkapkan agar jemaah tidak perlu lagi menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci seperti Mekkah dan Madinah.
Namun jemaah tetap diwajibkan untuk menggunakan masker.
Keputusan pencabutan aturan ini dipertimbangkan Kerajaan Arab Saudi dari keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.
Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi oleh Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.
Dirinya mengungkapkan aturan pencabutan pembatasan Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviataion (GACA) Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada jemaah haji dan umrah.
Baca juga: Menteri Agama: Kemungkinan Indonesia Belum Dapat Kuota Haji Normal
Adanya kebijakan ini, Zaky meyakini ibadah haji akan digelar tahun ini meski jumlah kuota internasional masih dibatasi.
“Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya,” tutur Zaky.
“Haji akan dibuka, cuma masalah skema saja, bisa kapasitas 20, 40, atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional,” imbuhnya.
Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkai pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA adalah sebagai berikut:
1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah membayar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Shella Latifa
Artikel lain terkait Ibadah Haji 2022