TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 akan diumumkan pada Rabu (13/4) besok.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, DPR dan pemerintah akan mengumumkan Bipih 2022 setelah rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
”Rabu lusa malam kami akan rapat kerja dengan Menteri Agama untuk mengumumkan berapa besaran biaya perjalanan ibadah haji yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4).
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Kuota Haji, PKB Minta Pemerintah Bekerja Cepat
Yandri memperkirakan jumlah calon jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke Tanah Suci sekitar 106.000 jemaah atau 48 persen dari kuota awal calon jemaah haji Indonesia.
"Walaupun belum ada kepastian dari Saudi, tapi sudah kita hitung sekitar 48 persen. Nah, sekarang kita hitung berapa biaya haji satu orang calon jemaah," ujar Yandri.
Kemarin Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama membahas rincian komponen Bipih.
Yandri menuturkan, dalam pekan ini Komisi VIII DPR akan menggelar rapat maraton setiap hari supaya DPR dan pemerintah dapat menyepakati angka Bipih paling lambat Rabu besok.
Beberapa pihak yang akan diajak rapat antara lain maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, maupun Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat tes PCR.
"Kita akan target penyelesaian pembahasan biaya ibadah haji ini paling lambat hari Rabu," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Yandri menegaskan, dalam pembahasan Bipih ini Komisi VIII DPR tidak ingin para calon jemaah haji yang sudah menunggu sejak 2020 harus mengeluarkan biaya tambahan agar dapat berangkat haji pada tahun ini.
"Walaupun ada usulan dari pemerintah ada kenaikan biaya haji, tapi prinsip dari Komisi VIII kita tidak ingin membebankan biaya haji itu kepada calon jemaah yang akan berangkat," kata Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Bipih atau biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dibebankan kepada jemaah pada tahun sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Yaqut mengatakan, komponen Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Pada Sabtu (9/4) lalu, Yaqut menyatakan jemaah asal Indonesia dapat berangkat haji pada tahun ini menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah internasional dengan total jemaah 1 juta orang.