TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 46 calon jemaah haji asal Indonesia harus dideportasi dari Jeddah karena visa mereka bermasalah.
Diketahui calon jemaah haji furoda tersebut berangkat ke tanah suci dengan kuota undangan Raja Arab Saudi.
Mereka tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022), pukul 23.20 waktu Arab Saudi.
Lantas apa sebenarnya yang menyebabkan calon jemaah haji asal Bandung Barat ini harus dideportasi?
Berikut fakta-fakta tentang 46 calon jemaah haji furoda asal Bandung Barat yang telah dirangkum Tribunnews, Senin (4/7/2022):
Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler, Simak Besaran Biayanya
1. Visa Bermasalah
Sebanyak 46 calon jemaah haji asal Indonesia harus tertahan di imigrasi setelah tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022).
Mereka akhirnya harus dideportasi dari Arab Saudi karena visa mereka tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, karena tidak bisa masuk ke Arab Saudi, mereka pun dipulangkan kembali ke Indonesia.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Hilman menambahkan 46 WNI tersebut ternyata menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Namun mereka justru berangkat ke Arab Saudi dari Indonesia.
Hal tersebut pun dinilai menyalahi aturan imigrasi Arab Saudi, sehingga mereka harus dideportasi.
Baca juga: Harga Haji Furoda di Indonesia, Capai Rp 300 Juta hingga Dijuluki Haji Sultan
2. Cara Lama yang Ketahuan
Hilman mengungkapkan, trik yang digunakan pihak jasa travel untuk meloloskan visa 46 calon jemaah haji dari Bandung Barat tersebut cara lama.
Hilman mengakui trik tersebut biasanya berhasil, tapi kali ini trik mereka diketahui oleh imigrasi Arab Saudi
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman dikutip Tribunnews.com sebelumnya.
Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.
Baca juga: Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Visa Dinilai Menyalahi Aturan
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.
Untuk itu Hilman menganjurkan masyarakat Indonesia agar tidak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.
Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.
"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," ucap Hilman.
Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan
3. Jasa Travel Diduga Ilegal
Dilansir Kompas.com, jasa travel yang digunakan 46 calon jemaah haji asal Bandung Barat tersebut diketahui bernama PT Alfatih Indonesia Travel.
Berdasarkan data, jasa travel tersebut ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengaku, Kemenag sedang berusaha mengumpulkan data-data terkait jasa travel tersebut.
"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," kata Didin, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Penjelasan Apa Itu Haji Furoda, yang Buat 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah
Didin menambahkan, biasanya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
Namun PT Alfatih Indonesia Travel ini tidak terdaftar di Kemenag pusat sehingga permasalahan yang dialami 46 calon jemaah haji asal Bandung Barat tersebut merupakan diluar kemewangan Kemenag.
"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," terang Didin.
Bahkan Didin menduga PT Alfatih Indonesia Travel ini merupakan jasa travel ilegal, karena tidak memiliki izin dari Kemenag untuk bisa memberangkatkan haji.
Baca juga: Pakai Visa Singapura dan Malaysia, 46 Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi
"Jangankan izin, semenjak saya menjabat dari Juni 2021 lalu saya kira belum pernah ada komunikasi, apalagi meminta rekomendasi dari Kemenag. Mungkin saja ilegal, tapi saya belum telusuri lebih dalam," imbuhnya.
Pasalnya jika perusahaan travel sudah berizin resmi, maka para jemaah haji akan mendapatkan rekomendasi untuk mengurus visa.
Oleh karena itu Didin pun mengimbau masyarakat untuk berhaji menggunakan jasa travel yang telah memiliki izin remi dari Kemenag.
"Saya jamin, Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang berizin benar-benar on the track. Makanya kami menganjurkan untuk menggunakan travel yang berizin resmi untuk berangkat haji," ungkap Didin.
Baca juga: Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan
4. Haji Furoda
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, haji furoda adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.
Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.
Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Penyebab Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Arab Saudi, Bermasalah dengan Visa
Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.
Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Siti Nurjannah Wulandari/Aji Bramasra/Nuryanti)(Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)