News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapuhi memastikan proses pengembalian dana calon jemaah Haji Furoda diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh calon jemaah. Foto 46 WNI gagal berhaji lewat jalur haji Furoda dan harus dideportasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan dana jemaah Haji Furoda atau Mujamalah aman.

Menurutnya, para calon jemaah yang batal berangkat dapat menarik kembali dananya yang telah disetorkan.

"InsyaAllah dananya aman ada di bank. Jika ingin menarik dipersilakan dan tanpa biaya apapun," kata Syam Resfiadi dihubungi Tribun Network, Senin (4/7/2022).

Syam Resfiadi menjelaskan, Sapuhi membatalkan keberangkatan 127 calon jemaah haji yang sedianya dijadwalkan mengikuti Haji Furoda.

Baca juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler, Dilengkapi Biayanya

Dia memperkirakan secara total keseluruhan sekitar 4.000 calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat tahun ini di luar kota haji reguler.

Pihaknya kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022 ini.

"Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan refund ditentukan prosedur dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada Sekretariat Sapuhi," urainya.

Selanjutnya, Sekretariat Sapuhi akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.

Syam menambahkan nantinya pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.

"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan," urainya.

Dia memastikan Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik dan batik yang timbul atas kebijakan pembatalan.

Baca juga: Sapuhi: 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dimungkinkan Batal Diberangkatkan

Kemenag Prihatin

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa penggunaan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

Hilman menjelaskan agen travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus ini belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkap Hilman.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.

Jemaah Mendapat Tawaran Haji Furoda Sejak Akhir Mei

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Mereka akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.

Padahal biaya yang telah mereka keluarkan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Namun rencana itu gagal.

Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler, Simak Besaran Biayanya

Kabar mengenai persoalan yang dialami puluhan calon jemaah haji asal Indonesia itu awalnya diketahui ketika ada laporan jemaah haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung keadaan jamaah yang tertahan di bandara itu.

Di sana mereka menemukan puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

46 jemaah itu gagal masuk Arab Saudi karena dari hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.

Para jemaah itu memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Sebagian jemaah mengaku mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.

Calon jemaah harus mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok mereka dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.

Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan. Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu sudah dipulangkan ke Indonesia.

Hilman mengatakan 46 orang itu berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melainkan lewat sebuah perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel.

Mereka biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Sialnya, perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022).

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Ia mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.

Sementara pimpinan PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengakui pihaknya memang berupaya masuk ke Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Dia juga mengakui praktik itu sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2014.

Bahkan pada 2015 travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya.

PT Alfatih Indonesia Travel tercatat beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini