Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Sebanyak 179 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul alias pulang lebih cepat, meski mereka tidak sakit.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja Mekkah, Amir Hamzah.
Menurut Hamzah, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan pelaksanaan haji 2018 dan 2019.
"Pada musim haji sebelumnya, biasanya pengajuan tanazul mencapai di atas 700 orang," kata Amir, ditemui di Mekkah, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Bakal Naik 80 Persen? Ini Penjelasan Wamenag
Lalu, apa alasan mereka mengajukan tanzul?
Amir menjelaskan, pengajuan tanazul dilakukan oleh jemaah yang sehat karena beberapa alasan, seperti pindah kloter karena penggabungan mahram, juga alasan dinas atau pendidikan.
"Tapi biasanya kita bisa mentanazulkan kalau penggabungan mahram misalnya terpisah istri dengan suami atau ketika di Indonesia dia tertunda harusnya kloter dua dia berangkat kloter enam."
"Jadi di sini dia tanazul kita kembalikan ke kloter asal. Atau mungkin ada keperluan pendidikan atau dinas," kata Amir.
Tidak semua jemaah yang mengajukan tanazul bisa diproses.
Harus ada syarat yang wajib dipenuhi, seperti surat permohonan, alasan yang bisa diterima, hingga ketersediaan seat di masing-masing kloter tiap embarkasi.
Bagi mnereka yang mengajukan tanazul, akan menandatangani surat pernyataan, mereka tidak akan menuntut kekurangan ibadah.
Misalnya, tidak ada arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.