"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.
Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.
Baca juga: Muhadjir Minta Kemenag Cari Jalan Tengah Soal Kenaikan Biaya Haji
Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.
Komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).
Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.
Menurutnya, jika komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya, dikutip dari Kemenag.
"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)(TribunKaltim/Rita Noor Shobah)
Berita lain terkait Biaya Haji 2023