Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu jemaah haji Indonesia bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah dilaporkan wafat di Madinah, Arab Saudi, pada hari ini, Kamis (25/5/2023).
Jemaah yang tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung.
"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," tegas Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Madinah Beroperasi 24 Jam, Seluruh Layanan Gratis
Menurutnya, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Baca juga: Cerita Devi Kusuma Wardani Calon Jemaah Haji Termuda 24 Tahun Asal Jakarta, Daftar Sejak SD
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman.
Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” ucap Suratman.
Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.