News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Kemenag Ingatkan Larangan Merokok di Masjid Nabawi, Pelanggar Bakal Kena Denda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dilarang merokok

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin mengingatkan larangan merokok bagi jemaah haji di beberapa tempat di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji untuk merokok di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah Markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," ujar Fauzin dalam konferensi pers virtual, Senin (29/5/2023).

Dirinya mengingatkan pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

Denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah yang melanggar sebesar 200 Riyal Arab Saudi.

"Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda 200 riyal oleh otoritas yang berwenang," tutur Fauzin.

Berdasarkan data dari Siskohat, jemaah yang sudah terbang ke tanah suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kloter pada hari ini.

Jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di kota Madinah berjumlah 30.542 atau 80 kloter.

Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Makkah Datangkan Lapangan Kerja Buat 22.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini