News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Masih Dibuka, Simak Syaratnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Petugas Haji 2024 - Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi masih dibuka hingga tanggal 17 Desember 2023, berikut syarat daftarnya.

2. Beragama Islam;

3. Berbadan Sehat;

4. Laki-laki dan/atau Perempuan;

5. Tidak dalam keadaan hamil;

6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus:

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi

a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi

a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelayanan Transportasi

a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Pelaksana Bimbingan Ibadah

a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b. Telah menunaikan ibadah haji;

c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Pelaksana SISKOHAT

a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit tiga  tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

c. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;

d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini