Daftar Jemaah yang Bisa Masuk Kuota Haji Reguler 2024 Diumumkan, IBegini Cara Mengeceknya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda atau keluarga sudah daftar haji dan menanti-nanti kapan berangkat? Pengumuman daftar calom jemaah yang masuk kuota haji tahun ini sudah keluar.
Baca juga: Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran Biaya Per Embarkasi
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Senin (8/1/2024) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1445 H/2024 M.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai. Keputusan Dirjen PHU terkait itu sudah terbit," kata Dirjen PHU Hilman Latief dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Kemenag go.id.
Menurut Hilman, daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Ingin Cek Nama Anda Masuk Alokasi Kuota Haji? Ini Caranya
Daftar nama jemaah yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M dapat diakses di laman berikut http://bit.ly/hajireguler2024.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024, Ini Syaratnya
Kemudian akan muncul file daftar nama jemaah haji 2024. Lalu akan muncul daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat beserta daftar jemaah yang menjadi cadangan.
File nama jemaah dibedakan berdasarkan daerahnya. Anda bisa mencari nama tempat tinggal Anda kemudian mencari nama.
Jumlah kuota haji untuk Indonesia Hilman mengungkapkan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini menjadi 241.000 dengan tambahan kuota 20.000.
Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji regular dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.
“Alhamdulillah tahun ini Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan, jika sebelumnya jumlah kuota haji 221.000 sekarang menjadi 241.000. Saya berharap dengan adanya tambahan kuota haji ini dapat membuka kesempatan kepada umat Islam untuk berhaji,” tutur Hilman
Kriteria Jemaah yang Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama
Lebih lanjut, Hilman mengungkapkan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.