News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabut air disemprotkan ke jemaah haji saat mereka berdoa di bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, (27 Juni 2023). Sekitar dua juta jemaah berkumpul di kota suci Mekkah Arab Saudi untuk haji terbesar sejak pandemi virus corona sangat membatasi akses ke salah satu dari lima rukun Islam. (AP Photo/Amr Nabil)

Sementara itu, menyoal fenomena visa mujamalah ini kabarnya memang diminati. Banyak pemburu visa mujamalah meski tergolong mahal.

Tarifnya bahkan disebut fantastis.

"Visa mujamalah itu banyak diminati. Ada saja peminatnya, bahkan ada yang sampai Rp1 miliar. Itu banyak yang mau," kata Kabid Humas Kemenag, Khoeron.

Saat berbicara di pembekalan calon anggota Media Center Haji (MCH) di Asrama Haji Pondok Gede, Khoeron mengingatkan, agar calon jemaah haji tetap berhati-hati dengan tawaran visa mujamalah.

"harus hati-hati juga, pastikan kebenarannya, benar visa mujamalah atau bukan," katanya. 

Sebelumnya, Kemenag mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam ayat itu  tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.

Di samping itu ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

"Ayat (2) pasal 18 mengatur PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," jelas Nur Arifin.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini