News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabut air disemprotkan ke jemaah haji saat mereka berdoa di bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, (27 Juni 2023). Sekitar dua juta jemaah berkumpul di kota suci Mekkah Arab Saudi untuk haji terbesar sejak pandemi virus corona sangat membatasi akses ke salah satu dari lima rukun Islam. (AP Photo/Amr Nabil)

Berburu Visa Mujamalah untuk Haji? Awas Jangan Tertipu Visa Ziarah, Risikonya Tak Bisa Masuk Arafah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lamanya daftar antrean ibadah haji jalur reguler membuat umat muslim menempuh jalur haji khusus atau haji furada dengan menggunakan visa mujamalah.

Niat untuk berhaji dengan berburu vis non kuota reguler dengan vis mujamalah ini kerapkali masih jadi masalah.

Baca juga: Pelayanan Visa Haji Hanya Sampai 20 Syawal, Menag Yaqut Ingin Maksimalkan Tambahan Kuota Dari Arab

Tak sedikit yang tertipu, dijanjikan visa mujamalah, yang diperoleh visa non haji seperti visa wisata atau ziarah.

Kemenag RI terus mengimbau warga tak teriming-imingi visa mujamalah ini jika tak jelas.

Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz mengingatkan agar warga yang ingin berhaji mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Visa Mujamalah Harus Berangkat Melalui PIHK

Visa ziarah ditegaskan pria yang akrab disapa Gus Alex ini tak berlaku untuk syarat menunaikan ibadah haji.
Hanya visa haji reguler, haji khusus dan visa mujamalah lah yang bisa digunakan untuk berhaji.

Selain itu, berhaji dengan visa non haji juga sangat beresiko.

Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Pihaknya Tidak Berwenang Kelola Visa Haji Mujamalah

“Visa selain haji terlalu beresiko. Kalau selain visa non kuota yaitu visa mujamalah misal visa ziarah itu berisiko" katanya ditemui usai Bimbingan Teknis Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede (21/3/2024)).

Diketahui visa ziarah adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi para wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Peziarah Muslim berdoa di bukit batu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, (27 Juni 2023). Peziarah Muslim di Mekkah mengelilingi Ka'bah, situs paling suci Islam, dan kemudian berkumpul di tenda tenda yang luas di padang pasir terdekat, secara resmi membuka ziarah haji tahunan pada hari Senin, kembali ke kapasitas penuhnya untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona. (AP Photo/Amr Nabil) (AP/Amr Nabil)

Jika memaksa memkai visa ziarah untuk haji apa risikonya?

"Yang jelas itu visa ziarah tidak bis masuk Arafah. Kan berhaji itu puncaknya di Arafah. Artinya hajinya tak sah," tegas Stafsus lagi.

Bahkan risiko terbesarnya adalah deportasi.

Ditegaskan statsus lagi, agar calon jamaah haji memastikan keabsahan dokumen yang sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.

Tarif Fantastis

Pengungsi palestina di Yordania ditolak membuat visa haji (middleeastmonitor.com)

Sementara itu, menyoal fenomena visa mujamalah ini kabarnya memang diminati. Banyak pemburu visa mujamalah meski tergolong mahal.

Tarifnya bahkan disebut fantastis.

"Visa mujamalah itu banyak diminati. Ada saja peminatnya, bahkan ada yang sampai Rp1 miliar. Itu banyak yang mau," kata Kabid Humas Kemenag, Khoeron.

Saat berbicara di pembekalan calon anggota Media Center Haji (MCH) di Asrama Haji Pondok Gede, Khoeron mengingatkan, agar calon jemaah haji tetap berhati-hati dengan tawaran visa mujamalah.

"harus hati-hati juga, pastikan kebenarannya, benar visa mujamalah atau bukan," katanya. 

Sebelumnya, Kemenag mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam ayat itu  tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.

Di samping itu ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

"Ayat (2) pasal 18 mengatur PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," jelas Nur Arifin.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini