News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Kronologi Penangkapan 22 Jemaah dan 2 Pengelola Travel Pemegang Visa Ziarah untuk Berhaji

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Sektor Bir Ali saat diwawancara Jurnalis Tim Media Center Haji (MCH) terkait pemeriksaan jemaah visa non haji, Rabu (29/5/2024) di Madinah Almunawarah Arab Saudi.

Dia menjelaskan, ada banyak sanksi yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau jika dikonversi ke rupiah setara Rp 42 juta.


22 Jemaah Bebas, 2 Pengelola Travel Jadi Tersangka

Begini nasib 22 Jemaah asal Banten yang dikabarkan sempat ditangkap di Arab Saudi karena tak memegang visa resmi untuk berhaji.
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan jika surat keputusan mereka tidak bersalah sudah ada.

Saat diproses di Kejaksaan Saudi, ke 22 jemaah ini dibebaskan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah.

Proses Miqat yang dilakukan jemaah haji Indonesia di Masjid Bir Ali berjalan lancar, Senin (20/5/2024). Kloter pertama yang bergeser dari Madinah ke Makkah pun berlangsung sesuai rencana. (Tribunnews.com/M Taufik/MCH 2024)

Lalu bolehkah jemaah haji melanjutkan proses ibadah mereka atau mereka bakal diminta pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi? 

Yusron B Ambary mengatakan pihaknya masih mengawal kasus ini.

"Surat keputusan bahwa ke 22 jemaah pemegang visa ziarah ini tak bersalah sudah ada. Kita tunggu keputusan aparat keamanan Arab Saudi. Yang jelas kita dari Konjen akan mendampingi," jelas Yusron B Ambary kepada Media Center Haji (MCH) Daker Makkah.

Sebelumnya, 22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah membayar dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.
Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.

"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," sambung Konjen.

Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madina.

Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Yusron B Ambary mengimnbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji dengan jalur instan.

Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.

Di luar itu jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi.
Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji. Bahkan dikatakan hukumnya haram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini