Laporan Wartawan Tribunnews.con, Anita K Wardhani dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Pemalsuan visa haji kembali terjadi Sabtu (1/6/2024).
Kabar terbaru, 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah Arab Saudi karena visa non haji.
Baca juga: 22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
Yusron B Ambary, Konjen RI Jeddah mengatakan kabar penangkapan tersebut saat kunjungan ke Makkah.
Menurut Yusron, 37 WNI ditangkap lalu ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Baca juga: 22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
37 orang yang ditangkap ini ditenggarai asal Makassar.
Mereka ditangkap di Madinah pukul 11 WAS, Sabtu (1/6/2024) .
Yusron yang ditemui usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah merincikan siapa WNI yang tertangkap.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah ini rinciannya 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
Selain itu, turut ditangkap pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan.
Menurutnya, info jemaah ini menyewa bus 17 ribu riyal.
Sebelum sampai Madinah mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.
“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Baca juga: 3 Landasan Ketentuan Penggunaan Visa Haji untuk Berhaji, Tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019
Pakai Atribut Haji Palsu
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu.