Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melansir seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LMN ditangkap kepolisian Arab Saudi usai kedapatan menjual paket haji tanpa visa resmi di media sosial Facebook.
Sebanyak 50 orang jemaah telah dibawa oleh LMN saat dia ditangkap di sebuah hotel di Mekkah.
Berdasarkan keterangan penyidik otoritas di Mekkah, LMN yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu kerap berjualan lewat Facebook miliknya berbagai jasa layanan umrah dan haji, seperti jasa pembuatan smart card haji.
Dalam kasus ini, LMN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah haji tanpa antre dengan menggunakan visa ziarah sebesar Rp100 juta per orang.
“Jadi, tawaran dia itu haji tanpa antre visa ziarah sebesar Rp100 juta. Di akun Facebooknya, LMN juga menawarkan berbagai macam jasa layanan seperti jasa pembuatan smart card haji,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam konferensi pers daring, Jumat (7/7/2024).
Baca juga: Sepasang Kekasih Biang Kerok Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang jadi Tersangka
Adapun berdasarkan penelusuran KJRI Jeddah, LMN juga diketahui memiliki biro travel. Namun izin yang dikantongi hanya umrah, bukan izin haji.
“Dia memang jualan melalui Facebook. LMN sendiri punya travel biro, travel itu baru memiliki izin umroh dan belum izin haji,” katanya.
Pihak KJRI Jeddah nantinya akan menindaklanjuti temuan ini kepada kepolisian RI dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Nanti kami akan tindaklanjuti kepada kepolisian dan Kementerian Agama,” jelas Yusron.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Pulangkan 34 WNI yang Gunakan Visa Non-Haji, Tiga Orang Masih Ditahan
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi memang saat ini sangat serius memberantas haji non visa. Selain ketatnya pemeriksaan di cek poin di Masjidil Haram dan sekitaran Mekkah, serta di Stasiun Haramain, pemerintah Arab Saudi juga memantau aktivitas sosial media dari orang - orang yang berusaha menjual paket haji tanpa visa resmi.
LMN jadi salah satu yang ditangkap dan dikenakan pasal finansial fraud yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi.
LMN ditangkap bersama keponakannya saat sedang berjalan menuju penginapannya di Mekkah. Pada saat pemeriksaan, keponakannya dilepas namun LMN ditahan oleh kepolisian Arab Saudi.
Saat ditangkap LMN telah membawa 50 orang jemaah ke Arab Saudi. KJRI telah menemui 50 orang yang menjadi korban dari LMN tersebut, dan para jemaah tersebut masih dalam keadaan bingung.
KJRI Jeddah juga meminta 50 orang tersebut untuk kembali ke Indonesia, karena ada konsekuensi yang akan ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.