Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Haji DPR RI, mendesak dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
Hal ini menyusul timbulnya banyak permasalahan yang dialami jemaah Haji Indonesia saat menunaikan ibadah Haji.
Anggota Timwas Haji DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk Pansus Haji.
Alasan pertama, banyaknya persoalan yang menyelimuti penyelenggaraan haji 2024.
Baca juga: Selalu Padat Saat Puncak Haji Hingga Jemaah Berdesakan, Mungkinkah Tenda di Mina Dibuat Bertingkat?
Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jemaah haji khusus.
"Ironisnya, sebagai penyumbang jumlah jemaah haji terbesar di dunia yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi Arab Saudi, Pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar untuk melakukan diplomasi yang lebih baik sehingga Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan layanan yang lebih memadai bagi jemaah kita dibanding negara lain," kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
"Sebagai contoh, Korea dan Jepang sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan misalnya," imbuhnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai, pemerintah tidak siap dengan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini terbukti dengan ketidakmampuan mereka menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jemaah.
Baca juga: Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji untuk Keberangkatan Tahun 2025, Ini Kata Menag
"Temuan di lapangan, misalnya banyak jemaah yang telantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah."
"Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet," ujarnya.
Alasan kedua, kata Wisnu, karena persoalan penyelenggaraan haji ini kompleks dan melibatkan beberapa lintas kementerian mitra komisi di DPR, seperti Kementerian Agama yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian Kesehatan mitra Komisi IX serta Kementerian Hukum dan HAM mitra Komisi III.
"Kalau lingkupnya hanya Kementerian Agama saja maka cukup dibentuk Panitia Kerja atau Panja oleh Komisi VIII. Tapi karena melibatkan banyak isu lintas kementerian, maka tidak ada pilihan lain kecuali membentuk Panitia Khusus atau Pansus," ujarnya.