UU nya kemudian kesepakatan panja kemudian juga Perpres yang terkait dengan pembiayaan haji itu tidak kesesuaian dengan keputusannya Menag," kata Luluk.
Karena itu, kata Luluk, masalah ini menjadi salah satu hal yang akan diselidiki oleh pansus angket haji 2024.
Nantinya, sejumlah pihak terkait akan ditanya mengenai alasan pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
Sebab, Luluk mengungkap ada dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi di balik pengalihan kuota haji tersebut. Namun, dugaan itu masih harus didalami terlebih dahulu.
"Ini yang kemudian harus diselidikin, selain itu ada apa di balik pengalihan kuota 10ribu ini. Apakah ini hanya semata-mata membagi beban aja dari reguler ke haji khusus atau sebenarnya ada kritik-kritik karena memang yang kita dengar dan dapat informasi itu kan ada indikasi gratifikasi lah atau indikasi tindakan korupsi. Ini kan laporan dari pihak-pihak yang terkait," ungkapnya.
Lebih lanjut, Luluk menambahkan pihaknya akan menjaring informasi dari berbagai pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
"Tentu kami akan menerima semua informasi dan masukan itu sebagai bahanpenting untuk melakukan langkah-langkah berikutnya dari penyelidikan ini," imbuhnya.
Pelayanan Haji Disorot
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menyebut pelayanan haji 2024 sangat buruk.
Dia menilai terlali banyak kekurangan hingga jamaah haji asal Indonesia tidak mendapat fasilitas yang baik.
Sehingga perlu evaluasi yang harus dibenahi pemerintah.
Apalagi soal kuota haji 2024, Abdul Wachid menyesalkan adanya penambahan kuota haji khusus sebanyak 9 ribu jamaah haji.
Selain itu, Ketua DPP Gerinda Jawa Tengah itu kecewa dengan pelayanan haji 2024 soal catering, hotel dan travel untuk jemaah haji.
Dia pun ikut prihatin dengan para jamaah haji reguler karena harus menunggu sekitar 45 tahun.
Abdul Wachid menyayangkan keputusan kementerian agama yang memberikankuota haji khusus lebih banyak.