Pansus Angket Haji Mulai Bekerja, Benarkah Ada Drama Politik di Baliknya? Ini 'Senjata' yang Disiapkan Kemenag
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (pansus) angket haji mengemuka saat proses penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya selesai.
Saat jemaah haji masih ada di Tanah Suci, Pansus ini dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bahkan, pansus sudah dijadwalkan mulai bekerja menelisik penyelenggaraan ibadah haji yang dianggap tidak sesuai koridor.
Baca juga: PAN Setuju Dibentuknya Pansus Haji, Zulhas: Asal Dilaksanakan Setelah Pelaksanaan Haji Selesai
Santer terdengar jika ada drama politik di balik dibentuknya Pansus haji ini.
Apalagi, mengingat inisiator Pansus Haji adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang secara tersirat memiliki persaingan dan silang pendapat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas atau Gus Men alias Gus Yaqut.
Pansus Haji Mulai Rapat
Anggota Pansus Angket Haji, Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) mengatakan pansus akan memulai kerja dnegan menggelar rapat perdana.
Pansus mulai menggelar rapat perdana pada Rabu (17/7/2024) besok. Rencananya, rapat perdana digelar pukul 13.00 WIB.
"InshaAllah pansus Hak Angket Haji besok siang sudah mulai rapat pendahuluan. Rabu 17 Juli pukul 13.00 WIB,"
Selly menjelaskan rapat perdana itu nantinya akan menetapkan pimpinan pansus angket haji.
Namun, ia enggan merinci mengenai kandidat yang akan menjadi pimpinan pansus mendatang.
"Agenda Rapat Pemilihan dan Penetepan Pimpinan Pansus di Ruang Rapat Pansus B," tukasnya.
Awal dibentuknya Pansus Haji, Kuota Jadi Sorotan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024.
Dia membeberkan sejumlah alasan, yang pertama soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.
Ia menyebut jika penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2.
Pada UU itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH.
"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly.
Alasan kedua, kata Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.
Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.
Misalnya over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, sehingga penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ucapnya.
Setelah itu, Cak Imin sebagai pimpinan Rapat Paripurna menanyakan persetujuan pembentukan Pansus Haji 2024.
"Saya menanyakan apakah pembentukan dan susunan keanggotaan pansus hak angket pengawasan haji sebagajmana yang diusulkan apakah dapat disetujui?" tanya Cak Imin.
Data Jadi 'Senjata' Kemenag Hadapi Pansus Haji
Pansus haji sudah ditetapkan, Kementerian Agama (Kemenag) pun bersiap menghadapinya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya menghormati Pansus Haji yang dibentuk oleh DPR.
Kemenag, kata Hilman, akan mengikuti tahapan proses pada Pansus Haji.
"Pansus sudah ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita akan ikuti proses itu sebaik-baiknya," ujar Hilman Hilman dalam Coffee Morning: Sukses haji 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/7/2023).
Hilman mengatakan pihaknya akan menyiapkan data pelaksanaan haji yang dibutuhkan saat mengikuti proses pada Pansus Haji.
Dokumen tersebut, kata Hilman, akan menjelaskan alasan kebijakan Kemenag mengalokasikan kuota tambahan haji.
"Kita siapkan data yang diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul," kata Hilman.
"Misalnya, dalam MoU yang ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana," tambah Hilman.
Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sebenarnya sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal.
"Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII," pungkas Hilman.
Sebelumnya, Pansus angket pelaksanaan haji 2024 menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
Masalah itu nantinya menjadi salah satu yang akan diusut oleh pansus angket haji.
Kemenag Umumkan Raih Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi
Seolah ingin membuktikan lembaganya bersih korupsi, Kemenag di hari menjelang Pansus bekerja mempublikasikan rilis Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis Kementerian/Lembaga (K/L) dalam kategori implementasi program Stranas PK tertinggi pada Triwulan VI Periode 2024.
Kemenag dalam laporan yang disusun Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK)mencatatkan nilai 91,13 pada B18 (bulan 18 dengan rentang April - Juni 2024).
Pencapaian ini menempatkan Kemenag sebagai salah satu instansi dengan capaian tertinggi kedua dalam implementasi aksi pencegahan korupsi, hanya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kerja keras Kementerian Agama dalam reformasi birokrasi kembali mendapat rekognisi. Tim Stranas PK memberi nilai 91,13 untuk periode B18 (bulan 18) kepada Kementerian Agama dalam implementasi program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” terang Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Faisal menjelaskan skor Kemenag di B18 naik dibanding hasil penilaian pada B15, yaitu 85,47, dengan rincian skor: aspek perencanaan 82,5, aspek pengadaan barang dan jasa 73,92, dan APIP 100. Kalau pada B15 Kemenag pada posisi ketiga setelah OJK dan BMKG, pada B18 Kemenag di posisi kedua di bawah OJK,” sambungnya.
Keberhasilan dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi ini, kata Faisal, menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam mendukung program Stranas PK dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kementerian Agama untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik," tandas Irjen Faisal.
Benarkah Ada Drama Politik di Balik Pansus?
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, pembentukan panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji adalah drama politik antara PKB dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Apalagi, Agung menyebut bahwa inisiator Pansus Haji adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Susah untuk tidak mengaitkan problem haji dengan politik karena Gus Yaqut dan Cak Imin sebagai inisiator Pansus Haji sama-sama kader PKB," kata Agung kepada Tribunnews.com, Senin (15/7/2024).
Dia menilai, persoalan penyelenggaraan ibadah haji semestinya diselesaikan secara internal antara DPR dengan Kementerian Agama.
Karenanya, Agung berpendapat bahwa Pansus Haji ini bernuansa politis antara PKB dengan Gus Yaqut.
Terlebih, dalam beberapa kesempatan silang pendapat mengemuka antara Gus Yaqut dengan Cak Imin mulai saat pemilihan Ketua PBNU dan Pilpres 2024.
"Sehingga mengemuka persepsi di publik bahwa Pansus Haji ini adalah drama politik antar keduanya yang jauh dari kata tuntas," ucapnya.
Bantahan Fraksi PKB
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) membantah ada agenda politik, di balik pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Agenda politik yang dimaksud yakni Pansus Haji diduga digunakan oleh Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin), untuk menggeser posisi Yaqut Cholil Qoumas dari jabatan Menteri Agama RI. Sebab keduanya selama ini dianggap berkonflik.
Anggota Pansus Haji Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan bahwa keputusan pembentukan Pansus karena dilandasi cara pandang yang sama melihat permasalahan haji.
Hal itu disampaikannya dalam Dialektika Demokrasi bertajuk "Pansus Haji Jawab Masalah Haji Selama Ini", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
"Saya bilang enggak ada kaitannya sama agenda politik, hebat sekali kami ini kalau kemudian bisa memelintir suaranya teman-teman yang ada di DPR yang di situ ada fraksi-fraksi besar hanya karena mau memuaskan kuta punya hasrat pribadi, yang tadi disebut misalnya soal Cak Imin," kata Luluk.
Bahkan, kata Luluk, kesepakatan pembentukan Pansus terjadi saat DPR masih melakukan pengawasan Haji di tanah suci.
Di sana, lanjut Luluk, semua fraksi termasuk pimpinan DPR sepakat mengusut permasalahan haji lewat Pansus.
"Untuk pansus haji itu kita belum pulang masih di Makkah di depan pak menterimya aja itu semua sudah sepakat udah ini pansusin aja, itu dari siapa? di situ ada pimpinan DPR pak Lodewijk, ada teman Gerindra, bahkan ada ketua Komisi VIII pak Ashabul, ada Nasdem dan PKB," ucap Luluk.
"Itu artinya kami melihat masalah dengan cara yang sama, kasusnya yang terpampang itu sama tetapi memiliki kepentingan yang sama yaitu melindungi hak-hak jemaah haji kita," lanjutnya.
Lebih lanjut, Luluk menilai pembentukan Pansus Haji di DPR melalui Rapat Paripurna adalah keputusan yang cepat.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Fahdi Fahlevi/Chaerul Umam/Fersianus Waku/Anita K Wardhani)