Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbaru untuk tahun 2025, menjadi Rp 89.666.469,26.
Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi: Lansia 90 Tahun ke Atas Dilarang Naik Haji
"Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26," ungkap Hilman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dari besaran BPIH itu, biaya yang dikenakan per jemaah (Bipih) yakni Rp 55.593.201,57.
Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267,69.
Untuk diketahui, awalnya pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Sementara itu, Hilman menyatakan kuota haji RI pada Haji 2025 tetap 221.000 orang.
Terdiri dari haji reguler murni 201.063 orang, Petugas Haji Daerah 1.572, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 685 orang, dan Haji Khusus 17.680 orang.