TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan asal Dallas, Amerika Serikat (AS), yang memukul anak perempuannya kemudian memberikan lem ke tangannya lalu menempelkannya ke dinding.
Atas perbuatan kejam itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 99 tahun atas tindakan brutal yang dilakukannya.
Demikian dilansir AP, Jumat (13/10/2012).
Elizabeth Escalona terdiam saat mendengar keputusan hakim negara bagian, Larry Mitchell, yang mengumumkan putusan itu setelah lima hari sidang.
Jaksa penuntut, Eren Price, yang memberikan permohonan pengampunan untuk dikurangi menjadi 45 tahun dengan alasan ibu muda berusia 23 tahun itu pantas hidup.
Namun, Mitchell bersikukuh jika keputusannya tidak bisa diganggu gugat.
"Pada 7 September 2011, kamu memukuli anak kandungnya hingga hampir meninggal. Untuk kejahatan ini, kamu pantas dihukum," katanya.
Akibat tindakan itu, Jocelyn Cedillo mengalami koma selama dua hari.
Anak Escalona yang lain mengatakan kepada pihak otoritas jika sang ibu menyerang anak perempuannya yang baru berusia dua tahun setelah bertingkah aneh.
Pihak kepolisian mengatakan, Escalona memberi tendangan ke perut anaknya, memukuli dengan tempat susu, lalu menempelkan tangan sang anak ke dinding apartemen dengan alat perekat yang sangat kuat, Super Glue.
Jocelyn mengalami pendarahan di otak, patah tulang belikat, sejumlah lebam, dan bekas gigitan.
Demikian kesaksian yang disampaikan lewat kesaksian.
Kulitnya terkelupas dan dokter menemukan bekas lem di dinding apartemen.
Escalona menyatakan bersalah pada Juli lalu dengan kejahatan melukai anak.
Price mengatakan, Escalona baru boleh mengajukan pengampunan setelah 30 tahun.
INTERNASIONAL POPULER