Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang
TRIBUNNEWS.COM - Membasmi kejahatan terutama kelompok sindikat kejahatan terorganisir Yakuza, seringkali bertentangan dengan privasi dan atau hak asasi manusia.
Dana untuk menghantam Yakuza sebesar 680 juta yen atau sekitar Rp 69 miliar (kurs Rp 101 per yen) pemerintah Jepang yang disahkan 31 Januari 2013, antara lain di dalam anggaran tersebut untuk memasang banyak kamera pengintai di daerah KitaKyushu selatan Jepang. Demikian pengamatan Tribunnews.com, Selasa (11/6/2013).
Sudah terbukti sejak lama, pemasangan kamera pengintai di berbagai fasilitas umum dan bahkan kini di jalan raya umum, sangat membantu meringankan kerja polisi karena itu jumlah kejahatan pun jauh menurun. Meskipun demikian tetap saja ada kejahatan dilakukan khususnya di selatan Jepang itu.
Peningkatan jumlah pemasangan kamera pengintai di Kita Kyushu sudah dilakukan sejak Maret lalu di banyak tempat umum. Bahkan juga di jalan umum dekat markas besar kantor Yakuza Kudo-kai dipasangi kamera pengintip juga sehingga 24 jam bisa dimonitor kegiatan mereka.
Tanggal 2 Juni tetap saja ada kejadian kejahatan di sebuah pachinko sehingga penangkapan terhadap pelaku kejahatan dapat diketahui. Pelaku membunuh dua orang karyawan toko pachinko menyayatnya di dekat stasiun Kokura Kitakyushu. Kejadian penyerangan dan pembunuhan itu terekam kamera pengintai sehingga pelaku usia 45 tahun (pembunuh) itu dalam kurun waktu satu setengah jam dapat segera ditangkap polisi.
Kejadian lain, ungkap polisi Jepang, ada seorang pria mabuk tertidur di pinggir jalan, dompetnya dicopet, berkat kamera pengintip tersebut pelakunya dapat ditangkap tidak lama kemudian.
Semua itu berkat 158 unit kamera pengintai baru dipasang di Kitakyushu yang berpenduduk sekitar 970.000 orang. Sisanya, 32 unit dipasang di kota Chiba dekat Tokyo.
Direncanakan pula pemasangan kamera pengintai untuk maksud keamanan di Fukuoka, Kurume, Omuta, Iizuka di mana ada kelompok-kelompok Yakuza berada.
Oleh beberapa pihak pemasangan kamera pengintai tersebut melanggar privacy dan transparansi bagi pribadi masing-masing.
Sebuah kelompok pengacara Kitakyushu yang disuarakan oleh ketuanya, pengacara Aramaki Keiichi menekankan bahwa privacy harus dijaga tinggi. Demikian pula dosen hukum Kumamoto University, Kimura Toshio mempertanyakan apakah satu-satuny acara menghadapi kejahatan dengan memasang kamera pengintai? Upaya kebutuhan tersebut dapat dibenarkan dan dilanjutkan kalau memang benar untuk kepentingan umum banyak orang dan itu pun harus diungkapkan kepada masyarakat. Kita perlu mengetahuinya semua karena ini di tempat umum, paparnya lagi.
Info yakuza klik: www.yakuza.in