Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Wakil PM Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim yang ditolak masuk ke Jepang hari Minggu, 19 Januari lalu, ternyata terkait dengan tidak adanya aplikasi khusus visa darinya kepada pemerintah Jepang untuk bisa memasuki Jepang.
"Jepang memiliki peraturan khusus bagi warga negara asing yang pernah dihukum bersalah satu tahun atau lebih. Datuk Seri Anwar Ibrahim pernah mengalami hukuman tersebut dan untuk itu diberlakukan hukum khusus di Jepang yaitu apabila telah lebih dari satu tahun selesai ke luar bebas dari hukuman, maka apabila warga asing ingin ke Jepang harus melakukan aplikasi khusus kepada pemerintah Jepang dan akan dinilai lebih lanjut. Itulah hukum Jepang yang sudah lama ada," papar sumber Tribunnews.com di pemerintahan Jepang sore ini (21/1/2014).
Jadi, tambahnya, hukum tersebut tersebut tidak khusus dibuat sekarang, tidak khusus untuk orang tertentu, apalagi juga tidak khusus kepada Datuk Seri Anwar Ibrahim, "Jadi semua kami terapkan hanya berdasarkan hukum yang berlaku di Jepang saja kepada semua orang asing tanpa pandang bulu," paparnya lagi.
Mulai 1 Juli 2013 ada peraturan bagi warga Malaysia khususnya pemegang paspor biometric dengan microchip di dalamnya sesuai standar ICAO maka tak perlu Visa bagi WN Malaysia memasuki Jepang selama 3 bulan. Tetapi bagi WN Malaysia tanpa paspor demikian tetap harus aplikasi visa ke Jepang.
Anwar ke Jepang karena menerima Undangan pribadi dari Chairman Nippon Foundation, Tan Sri Yohei Sasakawa untuk membawakan makalahnya mengenai demokrasi Muslim.