News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemlu Mencatat 239 Kasus WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mencatat sejauh ini sudah 4,4 juta jiwa warga Indonesia berada di luar negeri. Sebagian besar bekerja sebagai TKI.

Namun data dan jumlah riil WNI di luar negeri diperkirakan akan mencapai 2 atau 3 kali jumlah tersebut, mengingat banyak WNI di luar negeri yang tidak melakukan pelaporan ke Perwakilan RI setempat.

Seiring dengan itu, selama tahun 2014, jumlah kasus WNI di luar negeri juga semakin fantastis angkanya. Tercatat sebanyak 15.345 kasus. Selain angka kasus yang cukup tinggi, dinamika, kompleksitas permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri kini tak lagi menghadapi perkara yang sederhana.

Tidak hanya kasus-kasus reguler seperti kasus ketenagakerjaan, keimigrasian, pidana, beberapa kasus khusus juga dialami oleh WNI di luar negeri. Seperti di antaranya kasus yang ancamannya mati, Tindak Pidana Perdagangan Orang, kasus repatriasi WNI dari wilayah konflik, WNI yang menjadi korban mutilasi, WNI yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat dan kapal laut, dan sebagainya.

Berdasarkan data dimiliki Kemenlu RI, saat ini setidaknya terdapat 239 kasus WNI yang terancam hukuman mati. Tapi sudah 46 kasus yang telah berhasil diselesaikan pada tahun 2014 ini.

Presiden Jokowi dan wakilnya Jusuf Kalla secara nyata menegaskan dalam Nawa Cita pada eranya, salah satu agenda pemerintah yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas-aktif.

"Hal ini tentu memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kelanjutan penanganan perlindungan Warga Negara Indonesia khususnya perlindungan di luar negeri."

Nawa Cita tersebut tentunya menyiratkan harapan, karena di dalamnya menunjukan adanya dukungan penuh dan perhatian Pemerintah terhadap isu ini. Namun di sisi lain beberapa baris kalimat Nawa Cita juga menggambarkan adanya tantangan yang lebih besar yang dihadapi pemerintah. Dalam hal ini yang perlu dipikirkan bersama adalah arah kebijakan dan mekanisme apa yang perlu diambil agar penanganan isu perlindungan WNI dapat terlaksana secara maksimal efektif dan tepat sasaran.

"Perhatian khusus dan tekad Pemerintah dalam penanganan kasus-kasus WNI tersebut kiranya perlu diterjemahkan dalam rumusan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi Perwakilan RI di luar negeri yang merupakan garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri," tulis Kemlu RI dalam keterangan persnya di terima Tribun, Rabu (17/12/2014).

Oleh karenanya, Kemlu melakukan Rapat Koordinasi Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan perwakilannya yang memiliki Sistim Pelayanan Warga bersama-sama dengan para pemangku kepentingan nasional. Rapat juga dimaksudkan untuk mengkomunikasikan kebijakan nasional terkait perlindungan WNI di luar negeri yang akan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ketiga 2015-2019.

"Selain itu, melalui rapat tersebut juga diharapkan terbangunnya mekanisme koordinasi yang lebih sinergis antara pejabat Perwakilan Citizen Service di luar negeri dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional serta adanya sinergi pemahaman tentang isu realita dan tantangan perlindungan WNI dalam beberapa tahun ke depan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini