TRIBUNNEWS.COM, KARACHI - Pemerintah Pakistan, Selasa (3/2/2015), menjalankan eksekusi hukuman mati untuk dua pria yang terbukti membunuh seorang dokter pemeluk Syiah di Karachi pada 2001.
Attaulah alias Qasim dan Mohammad Azam divonis bersalah membunuh dokter Ali Raza pada 2001 di kawasan Soldier Bazaar yang sibuk di Karachi, kota terbesar Pakistan.
"Mereka digantung pada pukul 06.30 pagi ini dan jasad mereka sudah diserahkan kepada pihak keluarga," kata seorang petugas lembaga pemasyarakatan Karachi yang tak mau disebutkan namanya.
Petugas LP itu menambahkan Attaulah dan Azam adalah anggota kelompok militan Lashkar-e-Jhanvi (LeJ) yang dilarang pemerintah.
Pemerintah Pakistan tetap menjalankan eksekusi terhadap kedua terpidana itu meski di hari yang sama dua buah bom berkekuatan rendah meledak di dekat dua buah sekolah di Karachi.
Para pelaku pengeboman meninggalkan surat peringatan yang berisi ancaman kekerasan lebih lanjut jika pemerintah tetap menggantung Attaulah dan Azam.
Kedua terpidana mati yang telah dieksekusi itu menjadikan jumlah hukuman mati di Pakistan menjadi 22 orang sejak pemerintah mencabut moratorium hukuman mati pasca-serangan maut Taliban ke sebuah sekolah di Peshawar yang menewaskan 150 orang.