News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Eksekusi Mati di Indonesia dalam Liputan Media Asing

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Ia pun menambahkan bahwa periode pemberitahuannya bisa jadi tiga hari atau lebih. Yang pasti, keluarga akan diberi kesempatan untuk bertemu dengan terdakwa sebelum eksekusi.

Para pengacara Bali Nine mengatakan kepada News.com.au bahwa mereka terus menunggu kemurahan pemerintah Indonesia untuk menarik eksekusi tersebut.

"Tidak ada kata terlambat untuk memberikan pengampunan," kata Michael O'Connell, salah satu tim hukum untuk terdakwa WN Australia.

"Presiden Indonesia seharusnya bisa mencontoh negara-negara lain yang bisa memberikan keringanan terhadap warga Indonesia." 

Ia juga menegaskan bahwa usaha mereka untuk menghindari eksekusi akan terus dilancarkan selama eksekusi belum dilaksanakan. (Ruth Vania Christine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini