Ia pun menambahkan bahwa periode pemberitahuannya bisa jadi tiga hari atau lebih. Yang pasti, keluarga akan diberi kesempatan untuk bertemu dengan terdakwa sebelum eksekusi.
Para pengacara Bali Nine mengatakan kepada News.com.au bahwa mereka terus menunggu kemurahan pemerintah Indonesia untuk menarik eksekusi tersebut.
"Tidak ada kata terlambat untuk memberikan pengampunan," kata Michael O'Connell, salah satu tim hukum untuk terdakwa WN Australia.
"Presiden Indonesia seharusnya bisa mencontoh negara-negara lain yang bisa memberikan keringanan terhadap warga Indonesia."
Ia juga menegaskan bahwa usaha mereka untuk menghindari eksekusi akan terus dilancarkan selama eksekusi belum dilaksanakan. (Ruth Vania Christine)
Baca tanpa iklan