TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang pendeta pendiri Gereja City Harvest dinyatakan bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dana gereja senilai sekitar Rp 493 miliar, Rabu (21/10/2015).
Dikutip dari Bloomberg, pendeta Singapura Kong Hee (51) dikenakan sanksi karena menggunakan uang gereja untuk mendukung karier menyanyi istrinya yang merupakan seorang bintang pop di Singapura.
Selain itu, Kong bersama lima petinggi gereja lainnya juga dikatakan telah menggelapkan dana sekitar Rp 237 miliar dan mengambil tambahan Rp 256 miliar lagi untuk menyembunyikan penggelapan sebelumnya dari pihak auditor.
"Pihak tertuduh terlibat dalam operasi penggelapan (dana) secara konspirasi. Tidak diragukan lagi bahwa (para petinggi gereja) tahu memang ada yang sedang disembunyikan," kata Hakim See Kee Oon, di pengadilan Singapura.
"Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa mereka tahu mereka melakukan tindakan yang tidak jujur, dan saya tidak bisa menyimpulkan yang sebaliknya," tambah See lagi, dikutip ABC News.
Kong sempat membela diri, mengatakan bahwa dana itu digunakan untuk membiayai proyek album musik gereja "Crossover", yang berisi lagu-lagu pop rohani istrinya.
Meski dana tersebut dikatakan sudah dikembalikan pada gereja, Hakim See menegaskan bahwa pihak tertuduh tetap tidak akan dibebaskan dari hukuman. (Bloomberg/ABC News)