Tribunnews.com - Seorang tukang urut warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas 22 tuduhan penipuan dua pegawai negeri sipil Malaysia sehingga mengakibatkan kerugian hingga 107.500 ringgit (Rp 344 juta).
Hakim Mohamad Nasrudin Mohamed menjatuhkan hukuman tersebut kepada Riskiyah Jumali (42), setelah tertuduh mengaku bersalah atas semua tuduhan itu, demikian dilaporkan Harian Kosmo, Jumat.
Riskiyah mengatakan, ia menipu seorang perawat dengan mengaku sebagai dukun yang bisa membuat usaha berdagang ecerannya mendapat untung.
Ia mendorong korban untuk menyerahkan uang tunai senilai 67.500 ringgit dalam 21 transaksi pada empat lokasi berbeda di Kota Bharu, Kelantan mulai 7 Mei hingga 2 Juli 2015.
Ibu empat anak berusia dua hingga delapan tahun ini, juga didakwa menipu seorang guru dan mengakibatkan kerugian hingga 40.000 ringgit yang dilakukannya mulai Desember 2014 hingga April 2015.
Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 420 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun beserta hukuman cambuk dan denda.
Saat tuduhan dibacakan, Riskiyah beberapa kali mengusap air matanya.
"Saya mohon mahkamah memberikan hukuman yang rendah kepada saya. Saya mempunyai anak-anak yang masih kecil," katanya.