News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Steven Bunuh Sang Ibu di Hari Kedua Kebebasan Usai Dibui 30 Tahun

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steven Pratt yang harus masuk lagi ke penjara setelah membunuh ibu kandungnya, hanya dua hari setelah bebas dari hukuman 30 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku telah membunuh ibu kandungnya hanya dua hari setelah dibebaskan dari penjara.

Steven Pratt asal Atlantic City, New Jersey sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, juga dalam kasus pembunuhan.

"Saya tak menginginkan sidang. Saya mengaku bersalah," kata Pratt di hadapan polisi.

Pratt memang tidak asing dengan pelanggaran hukum. Dia pertama kali ditangkap pada 1984 saat berusia 15 tahun.

Saat itu dia menembak wajah tetangganya akibat sebuah perselisihan. Akhirnya pada 1986, Pratt dijatuhi hukuman penjara karena pembunuhan.

Di dalam persidangan, Pratt terlihat menangis namun air mata itu baru keluar setelah dia mengakui pembunuhan tersebut.

Akibat membunuh ibu kandungnya itu, Pratt terancam hukuman penjara selama 25 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini