TRIBUNNEWS.COM, RIO DE JANEIRO - Kasus perkosaan yang menimpa gadis 16 tahun di Brasil, 21 Mei lalu, rupanya melibatkan 33 pria dan mereka memerkosanya di dua tempat berbeda.
Pemerkosaan oleh puluhan orang itu mengguncang Brasil dan memicu protes massal dari kelompok perempuan.
Bahkan kampanye secara daring (online) telah dibuat untuk mengecam kekerasan seksual, yang disebut sebagai budaya pemerkosaan di Brasil itu, seperti dilaporkan BBC.
Cristiana Bento, penyidik polisi di Rio de Janeiro, menyebutkan, gadis 16 tahun korban kekerasan seksual itu tidak hanya melibatkan 30 pria.
Beto juga mengatakan, besar kemungkinan jumlah pelaku itu masih akan bertambah lagi.
Kasus itu didalami setelah penyidik menemukan bukti beredarnya video momen serangan seksual itu media sosial, Twitter, dan menangkap 33 tersangka pelakunya.
Tujuh laki-laki, termasuk anak di bawah umur, di Rio de Janeiro, telah dituntut atas tuduhan memerkosa gadis berusia 16 tahun itu dan mengunggah foto serta videonya ke internet.
Mereka adalah bagian dari sekitar 33 laki-laki pemerkosa gadis di bawah umur itu di dua tempat berbeda di Rio de Janeiro, Mei lalu.
Penyelidik utama kasus tersebut sudah mengirimkan kesimpulannya ke jaksa penuntut, dan meminta semua pelaku agar ditangkap, kata BBC News.
Korban mengaku, dia dibuat tidak sadarkan diri setelah mengunjungi rumah pacarnya. Setelah siuman, dia sudah berada di rumah yang berbeda, dan dikelilingi 33 laki-laki.
"Saya pulas dan sadar di tempat yang sama sekali berbeda, dengan seorang pria di bawah saya, satu di atas saya, dan dua orang memegang tangan saya," kata remaja korban dalam sebuah wawancara di televisi.
"Banyak laki-laki menertawakan saya, dan saya dibius. Banyak laki-laki memegang senjata, anak laki-laki tertawa dan berbicara," ujar gadis itu sedih, seperti dirilis The Independent.
Insiden yang menghebokan tidak hanya di Brasil, tetapi juga menjadi pemberitaan luas di media-media di dunia, diketahui setelah video berdurasi 40 detik itu diunggah ke Twitter.
Bento mengatakan, salah satu bukti utama adalah telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.
Proses penyelidikan mendapati bahwa korban, yang kini berada di bawah perlindungan negara, diperkosa dalam dua kejadian berbeda.
Menurut media lokal, dua tersangka sudah ditangkap.
Para pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun di penjara atas pemerkosaan, delapan tahun untuk merekam peristiwa itu, dan enam tahun bagi yang menyebarkannya ke media sosial.
Penyelidikan baru kini akan berjalan untuk menentukan kemungkinan masih adanya pelaku lain yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur itu.(Pascal S Bin Saju)