TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan segera menaikkan tarif visa bagi umat Islam yang berencana untuk menunaikan ibadah haji untuk kali kedua dan seterusnya.
Dewan Menteri yang dipimpin putra mahkota Pangeran Muhammad bin Naif mengumumkan, bagi umat Islam yang berencana berhaji untuk kedua kalinya maka akan dikenakan visa sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp 6,9 juta.
Harga yang sama diberlakukan untuk visa umrah untuk kedua kalinya.
Sementara bagi mereka yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji, pemerintah Saudi tetap menggratiskan visa.
Sementara itu, visa untuk kunjungan umum ke Arab Saudi akan naik menjadi 200 riyal atau Rp 695.000 dan berlaku dua bulan. Sedangkan visa tiga bulan dihargai 300 riyal atau sekitar Rp 1 juta.
Harian The Saudi Gazette mengabarkan, tarif baru visa ini mulai berlaku pada Minggu (2/10/2016).
Pemerintah Saudi menerapkan kuota haji yang ketat setiap tahun agar jumlah jemaah haji yang memasuki kota Mekah dan Madinah tak terlalu membludak di saat bersamaan.
Aturan harga visa baru ini dilakukan di saat Arab Saudi untuk menambal keuangannya yang mengalami kemerosotan mengalami masalah keuangan akibat terus turunnya harga minyak dunia.