TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye akhirnya dimakzulkan oleh parlemen atas skandal korupsi yang melibatkannya.
Parlemen Korsel, Jumat (9/12/2016) ini, menggelar sidang pengumpulan suara untuk memutuskan terkait permakzulan Park Geun-hye.
Hasilnya, Park Geun-hye resmi dilengserkan dari kursi kepresidenan melalui keputusan permakzulan.
"Saya menerima hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh Parlemen dan rakyat, serta berharap masalah ini dapat diselesaikan," kata Park Geun-hye dalam rapat kabinetnya.
Baca: Partai Oposisi Korea Selatan Akan Gulirkan Pemakzulan Terhadap Presiden Park Geun-hye
Perdana Menteri Korsel Hwang Kyo-ahn disebutkan akan menjadi pelaksana tugas presiden untuk menggantikan sementara Park Geun-hye.
Hwang Kyo-ahn akan menjabat sampai Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya terkait pencabutan jabatan presiden dari Park Geun-hye.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu sekitar 180 hari untuk menentukan itu.
"Saya akan bekerjasama sesuai prosedur yang diberikan dalam konstitusi dan undang-undang atas keputusan permakzulan yang sedang ditinjau," ucap Park Geun-hye lagi.
Park Geun-hye selama ini didesak mundur atas tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang juga melibatkan rekan dekatnya, Choi Soon-sil.
Atas itu, puluhan ribu rakyat Korsel berhari-hari memadati jalan, menjadikan itu sebagai demonstrasi terbesar Korsel sejak 2008 lalu. (Korea JoongAng Daily/Reuters).