News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menentang Kebijakan 'Trump Ban', Jaksa Agung AS Dipecat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sally Yates

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON DC -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Senin (30/1/2017), memecat pelaksana tugas Jaksa Agung Sally Yates yang diangkat pendahulunya, Barack Obama.

Pemecatan itu terjadi setelah Yates memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tidak membela perintah eksekutif atau instruksi presiden yang kontroversial terkait keimigrasian.

Perintah eksekutif yang ditentang khususnya mengenai penerapan larangan pemberian visa bagi imigran dari tujuh negara Muslim (Muslim ban) di dunia, yakni Iran, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, Sudan, dan Libya.

"Pelaksana tugas Jaksa Agung, Sally Yates, telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan hukum yang dibuat untuk melindungi warga AS," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (31/1/2017).

"Presiden Trump membebaskan Yates dari tugasnya dan kemudian mengangkat Dana Boente, jaksa AS di Distrik Timur Virginia, untuk pelaksana tugas Jaksa Agung sampai Senator Jeff Sessions (kandidat Jaksa Agung) akhirnya disetujui Senat."

Yates yang semula menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung AS telah mengatakan kepada Departemen Kehakiman bahwa ia tak akan membela perintah eksekutif Trump atas larangan tujuh negara Muslim dan imigran masuk AS.

Sally Yates, pejabat diangkat Obama menjelang lengser, mengatakan "dirinya tak yakin perintah eksekutif itu sesuai hukum atau tidak."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini