Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menjelaskan pihaknya sudah siap untuk melakukan pendampingan kepada Siti Aisyah.
Pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap wanita berusia 25 tahun itu di persidangan.
"Sudah kami siapkan semuanya termasuk pengacara yang sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Sepang besok," ujar Armanatha di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, Siti akan mendapatkan hak-hak hukum dan juga mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan di Malaysia.
"Kami akan memastikan haknya terpenuhi. Sekarang tim sedang menyusun pembelaan yang sudah dibicarakan dengan Siti Aisyah," ungkapnya.
Polisi Malaysia menyelidiki apakah dua tersangka pembunuh Kim Jong Nam yakni Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong (warga Vietnam) menggunakan obat penawar racun atau antidot untuk melindungi diri mereka sendiri saat melakukan aksinya.
Kim Jong Nam disebut-sebut diserang oleh kedua wanita itu menggunakan racun gas saraf VX.
Kim Jong Nam meninggal, Senin (13/2/2017), setelah kedua wanita tersebut menyemprotkan cairan beracun ke muka korban dengan tangan telanjang di Bandara Kuala Lumpur. (BERNAMA)