TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR – Aparat Kepolisian Diraja Malaysia, Selasa (7/3/2017), mengepung dan menutup kantor Kedutaan Besar Korea Utara (Korut) di Kuala Lumpur.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jumlah staf dan diplomat yang ada di dalam setelah Kuala Lumpur mengeluarkan larangan bagi staf Kedubes Korut untuk meninggalkan Malaysia.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Nur Jazlan Mohamed, menjelaskan kepada media bahwa pihaknya sedang berusaha mengidentifikasi secara fisik para staf Kedubes Korut di Kuala Lumpur.
Pertikaian diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara menyusul kematian Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin muda Korut, Kim Jong Un, semakin meningkat tajam.
Pada Selasa (7/3/2017) pagi, Pyongyang membuat keputusan tak biasa dan mengejutkan, yakni melarang semua warga Malaysia untuk pulang ke negara mereka sendiri.
Setelah Korut melarang setiap warga Malaysia untuk meninggalkan negara itu, Malaysia pun membuat langkah yang sama, yakni mencegah dan menangkal warga Korut yang ingin kembali ke negara mereka.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, Selasa (7/3/2017), mengatakan, pemerintahnya tak akan membiarkan warga Korut kembai ke negara mereka.
Sedangkan Kementerian Luar Negeri Malaysia menegaskan bahwa semua staf Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur juga dilarang untuk meninggalkan Malaysia untuk alasan apapun.
Menurut kementerian, larangan tersebut diberlakukan demi mempermudah proses penyelidikan kasus kematian Kim Jong Nam yang kini sedang berjalan.
Terkait penyegelan kantor Kedubes Korut di Kuala Lumpur, Nur Zahlan mengatakan, "Kami berusaha untuk secara fisik mengidentifikasi semua staf kedutaan yang ada di sini."
Dia mengatakan, staf Kedubes Korut tidak akan diizinkan untuk meninggalkan kedutaan "sampai kami mengetahui secara pasti jumlah mereka dan di mana mereka" itu saat ini.
Polisi Malaysia menduga, ada beberapa tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam sedang bersembunyi di dalam kantor Kedubes Korut di Kuala Lumpur.
Sumber: AFP/Reuters