TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akan menggelar program amnesti atau pengampunan kepada para tenaga kerja ilegal yang bermukim dan bekerja di negaranya.
Program amnesti ini nantinya juga akan menyasar warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja sebagai TKI ilegal di sana.
Mengantisipasi hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh mengeluarkan himbauan kepada WNI yang bekerja secara tidak sah di Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak KBRI, amnesti akan berlangsung selama 90 hari terhitung mulai tanggal 29 Maret 2017.
"Amnesti diberikan kepada mereka yang menyerahkan diri secara sukarela dan pulang atas biaya sendiri," sebut KBRI Riyadh dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Selasa (28/3/2017).
Bagi mereka yang mengikuti program ini, Pemerintah Arab Saudi tidak akan mengenakan denda dan tidak akan melakukan pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Pihak KBRI juga menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu informasi lebih detail dan petunjuk pelaksaan program tersebut dari Pemerintah Arab Saudi.
Meskipun rincian program tersebut belum diterima, Pemerintah Indonesia, baik di Pusat (Jakarta), KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah terus melakukan langkah-langkah antisipasi dalam rangka membantu agar WNI dapat mengikuti program tersebut secara mudah, cepat, teratur dan aman.
Pemerintah RI menghimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di Arab Saudi, khususnya yang berencana mengikuti program ini, untuk tetap tenang dan terus memantau informasi melalui Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Pemerintah RI melalui KBRI dan KJRI akan secara proaktif memberikan pelayanan sebaik mungkin bagi WNI yang ingin mengikuti program Amnesti tersebut. Sehingga WNI nantinya dapat mengurus sendiri prosesnya tanpa melalui perantara.
WNI yang membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi tiga hotline sebagai berikut:
Hotline Perlindungan WNI Kemlu 081290070027
Hotline KBRI Riyadh +966 569094526
Hotline KJRI Jeddah +966 503609667