Kuala Lumpur langsung bereaksi melalui Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Alam Wan Junaidi Tuanku Jaafar.
" Undang-undang ini tidak akan melecehkan maupun bermaksud untuk membungkam kritik," kata Wan Junaidi dalam keterangan resminya.
AFP memberitakan, peraturan itu harus disetujui oleh 222 anggota Majelis Rendah dan Majelis Tinggi supaya bisa disahkan.
Namun, undang-undang itu diduga bakal melaju dengan mulus.
Sebab, kedua majelis tersebut dikuasai oleh Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Usulkan Penyebar "Berita Palsu" Dipenjara hingga 10 Tahun"
Penulis : Ardi Priyatno Utomo