News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Akan Berlakukan Aturan Baru, Penyebar Hoax Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tulisan hoax

Kuala Lumpur langsung bereaksi melalui Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Alam Wan Junaidi Tuanku Jaafar.

" Undang-undang ini tidak akan melecehkan maupun bermaksud untuk membungkam kritik," kata Wan Junaidi dalam keterangan resminya.

AFP memberitakan, peraturan itu harus disetujui oleh 222 anggota Majelis Rendah dan Majelis Tinggi supaya bisa disahkan.

Namun, undang-undang itu diduga bakal melaju dengan mulus.

Sebab, kedua majelis tersebut dikuasai oleh Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Usulkan Penyebar "Berita Palsu" Dipenjara hingga 10 Tahun"
Penulis : Ardi Priyatno Utomo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini