News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Mau Nikahi Pria Pilihan Orangtua, Remaja Perempuan Disiksa Pakai Minyak Panas

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maarib, kabur karena disiksa orangtua karena pernikahan paksa.

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri yang tinggal di San Antonio, Amerika Serikat, ditangkap kepolisian atas penyiksaan yang mereka lakukan terhada anak perempuan mereka sendiri.

Alasan mereka menyiksa sang anak sangat ironis.

Mereka menyiksa karena putri mereka, Maarib al-Hishmawi, menolak menikah dengan seorang pria.

Dikutip dari Al Arabiya, 27 Maret 2018, pasutri itu, yakni Abdullah Fahmi al-Hishmawi (34), dan Hamdiya Sabah al-Hishmawi, merupakan warga migran asal Irak.

Mereka sudah 2 tahun tinggal di Amerika Serikat.

Awal cerita memilukan dari Maarib ini berawal dari hilangnya Maarib, pada 30 Januari 2018.

Terakhir terlihat di sekolah, perempuan yang sehari-hari memakai hijab itu tak pulang ke rumah.

Ayah dan ibu Mahrib kemudian melaporkan hilangnya Maarib ke kepolisian.

Mereka bahkan juga membuat iklan terkait hilangnya Maarib.

Pada Februari 2018, ayah Maarib, bahkan berbicara di televisi mengeluhkan kinerja lambat polisi menemukan anak mereka.

Kepolisian San Antonio kemudian menemukan Maarib.

Tapi, pengakuan Maarib mengejutkan polisi. 

Maarib mengatakan, ia kabur dari rumah karena tak tahan dengan penyiksaan yang dilakukan orangtuanya.

Baik ayah dan ibunya, kerap menghajarnya memakai sapu.

Bahkan, kepada polisi, Maarib mengaku, orangtuanya pernah mencekiknya, bahkan menyiramnya dengan minyak panas.

Poster hilangnya Maarib yang diedarkan kedua orangtuanya. (Al Arabiya)

Maarib menyebut, orangtuanya memaksa dirinya menikah dengan seorang pria yang jauh lebih tua.

Dua orangtuanya, menerima uang sekitar Rp 287 juta dari pernikahan itu.

Maarib, menolak, kemudian disiksa agar ia mau menerima pernikahan itu.

Kedua orangtua Maarib kini menghadapi ancaman hukuman penjara atas penyiksaan terhadap anak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini