Selama berada di Shelter Griya Singgah KBRI Dastin melakukan penyesuaian dan kembali belajar bahasa Indonesia.
“Dia gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarganya. Dia mengatakan ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tuanya di kampung halamannya” kata Suseno.
“Saat ini kita terus berupaya berkoordinasi dengan pihak keluarganya di tanah air. Kita terus proses untuk kepulangannya ke tanah air. Namun masih menunggu penyelesaian kasusnya sampai tuntas, termasuk sisa pembayaran denda ijin dan sisa gaji dari majikannya,” lanjut Suseno.
Dastin merupakan satu dari banyak kasus yang masih tersisa di Yordania.
Menurut catatan Kementerian Perburuhan Yordania, di tahun 2017, terdapat 2805 PMI yang bekerja di Yordania.
Dari jumlah tersebut, hanya 505 PMI yang memiliki ijin, sedang 2300 orang masuk dalam kategori illegal.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih ada.
Masalah utama yang dihadapi oleh para PMI di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh Majikan.
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa
“Diharapkan jumlah PMI illegal di Yordania akan menurun sejalan dengan berbagai upaya diplomasi KBRI dengan pemerintah setempat untuk penyelesaian masalah. Sebagai bentuk upaya pemerintah hadir dalam perlindungan WNI/PMI, KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/PMI yang masih ada di Yordania,” terangnya.