TRIBUNNEWS.COM - YouTuber dipenjara karena menipu pengunjung Disney World, Amerika Serikat, yang mengatakan ada pria bersenjata sedang berkeliaran.
Dilansir Tribunnews.com dari Metro.co.uk pada Rabu (30/5/2018) hal itu ia lakukan untuk membuat sebuah video prank dan ia hendak merekam reaksi para pengunjung.
Dillon Burch (22) seperti orang mabuk selama insiden tersebut, ia dikatakan telah berlalu ke tamu di Disney's Contemporary Resort dengan berita mengerikan sebelum memeringatkan mereja bahwa harus mengungsi.
Tak lama setelah itu dia mengatakan kepada orang-orang bahwa dia melakukan hal itu hanya untuk bercnada dan merekam mereka untuk proyek sekolah.
BACA: Haru, Tangis Sukacita Dua Bocah Di Filipina Setelah Lama Berpisah Dengan Ayahnya
Kejadian itu mengakibatkan gangguan signifikan dan memaksa resor untuk tutup.
Ketika seorang manajer mendekati Burch untuk menanyakan kepadanya mengapa dia menyebarkan isu palsu, dia mengulangi alasannya.
Dia mengatakan bahwa dirinya tertarik untuk merekam bagaimana orang bereaksi saat mereka berada di tengah-tengah keadaan darurat yang sedang berlangsung.
Setelah mempermainkan keadaan, Burch mengatakan dia akan pergi secara sukarela dan meminta staf untuk tidak mengikutinya.
Tapi dia mulai berlari saat melihat deputi sheriff di luar dan kemudian ditangkap bersembunyi di semak-semak.
Dia kemudian ke Penjara Orange County karena mengganggu kedamaian serta tuduhan mabuk dan dijatuhi hukuman tiga hari penjara setelah mengakui tidak ada kontes.
Burch juga telah dilarang dari Walt Disney World Resort.
Dia melakukan aksi itu tiga bulan setelah kejadian penembakan di Florida yang merupakan peristiwa terburuk di tahun 2018.
Saat itu sang pelaku, Nikolas Cruz menewaskan 14 siswa dan tiga orang dewasa di Marjory Stoneman Douglas High School di Parkland, Fa.
VIRAL: Perempuan ini siap dipenjara karena bantu ayahnya akhiri hidup
Mantan siswa sekolah itu telah menghabisi korbannya sampai mati dengan senapan serbu AR-15 dengan pengacaranya saat ini berselisih dengan jaksa mengenai apakah dia harus menghadapi hukuman mati atau tidak.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)