News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raja Thailand Sah Miliki Aset Kerajaan Senilai US$ 30 Miliar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Thailand Vajiralongkorn

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK -- Raja Thailand Maha Vajiralongkorn resmi memegang kendali atas kepemilikian aset kerajaan yang ditaksir mencapai miliaran US$30 Miliar atau sekitar 422 miliar rupiah.

Raja Maha Vajiralongkorn mewarisi salah satu kekayaan besar dunia ketika ia naik tahta Thailand, menyusul kematian ayahnya Raja Bhumibol Adulyade pada Oktober 2016, yang memerintah selama tujuh dekade.

Dilansir dari chanelnewsasia, Senin (18/6/2018), Biro Properti Mahkota atau Crown Property Bureau (CPB) yang mengendalikan sebagian aset kerajaan menyatakan telah mengalihkan kepemilikan aset kerajaan dari CPB kepada Vajiralongkorn secara penuh.

Aset kerajaan mencakup kepemilikan properti dan investasi besar-besaran di perusahaan-perusahaan besar.

Langkah mengalihkan aset itu dilakukan Yang Mulia Vajiralongkorn untuk meningkatkan kontrol pribadinya atas birokrasi istana dan kekayaannya sejak mengambil tahta.

Semua aset yang semula dikelola oleh Biro Properti Mahkota atau Crown Property Bureau (CPB) akan ditransfer dan dikembalikan ke kepemilikan Yang Mulia Vajiralongkorn.

Pengalihan aset terbuka ditampilkan secara jelas di halaman depan situs website CPB.

Dalam dokumen yang tak bertanggal itu disebutkan bahwa semua kepemilikan saham CPB juga akan diatasnamakan Yang Mulia.

CPB memiliki investasi besar di beberapa perusahaan terbesar di Thailand, seperti Siam Commercial Bank dan Siam Cement Company.

Dokumen itu juga menyatakan kini aset CPB dikenakan pajak yang sesuai dengan keinginan Yang Mulia, padahal sebelumnya dibebaskan dari pajak.

Thailand diketahui memiliki aturan ketat yaitu lese majeste, di mana aturan itu dapat melindungi keluarga kerajaan dari kecaman publik.

Pengecam atau pelaku penghinaan kepada Kerajaan akan diancam 15 tahun penjara per pelanggaran.

Semua media yang berbasis di Thailand pun harus melakukan sensor setiap melakukan pemberitaan untuk menghindari pelanggaran hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini