"Saya berharap bahwa tindakan yang diambil oleh pihak berwenang sangat baik untuk mendidik pedagang seperti itu."
"Agar mereka tidak mengambil keuntungan dariharga yang tidak masuk akal kepada pelanggan," katanya.
Sementara itu, Pejabat Penegak Hukum KPDNHEP, Firdus Zakaria mengatakan bahwa perusahaan telah memeriksa warung dan menemukan pedagang diyakini menyesatkan pelanggan dengan menampilkan daftar harga menu yang berbeda saat tagihan.
"Pedagang membuat alasan bahwa harga kepiting sesuai dengan harga pasar saat ini dan belum mengubah tampilan harga."
"Pedagang diyakini mengambil keuntungan karena memasuki musim liburan dan ada unsur-unsur niat untuk 'menjebak' pelanggan."
"Dalam hal ini, kami tidak akan berkompromi dan akan memaksakan tindakan tegas dengan memperpanjang kasus ini ke pihak penuntut untuk tindakan lebih lanjut," katanya. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)
Artikel ini sudah tayang di Intisari.grid.id dengan judul Siti Roshilah Kaget Saat Makan di Warung Pinggir Pantai Habis Rp1,4 Juta! Begini Kronologinya