TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir.
Dilansir dari The Sun, PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.
Pelecehan tersebut diketahui terjadi pada 14 Maret 2014.
Pelaku dijatuhi hukuman tiga kali 80 tahun penjara saat sidang, Kamis (17/10/2018).
Hal tersebut lantaran PM terbukti bersalah dalam lima dakwaan.
Pria Cabuli dan Aniaya Bayinya yang Baru Lahir hingga Patah Tulang, Istri Tak Laporkan Kejadian Itu
X
Penulis: Aprilia Saraswati
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger