TRIBUNNEWS.COM, AS - Seorang ibu kandung jual anak balitanya yang masih berusia 2 tahun dengan alasan demi mendapatkan mobil.
Sang ibu rela jual anak kandungnya agar bisa beli mobil.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Wanita tersebut berasal dari Georgia, Amerika Serikat (AS).
Dilansir Mirror pada Minggu (6/10/2019), wanita bernama Alice Todd (45), dituduh menukar balitanya dengan mobil Plymouth Laser tahun 1992.
Mobil Plymouth Laser tersebut diketahui milik Tina Chavis (47) dan Vicenio Mendoza (53) pada 2018 lalu.
Kasus tersebut menjadi perhatian polisi ketika Tina Chavis membawa seorang gadis ke Pusat Kesehatan High Point Medical Baptist Wake Forest.
• Gila Belanja, Wanita Ini Tega Jual Anaknya ke Sindikat Perdagangan Orang Demi Beli Kosmetik
Saat dibawah, gadis itu terlihat memar.
Selama penyelidikan, Tina Chavis mengklaim bahwa dia adalah ibu dari anak itu.
Namun, Tina kemudian mengubah ceritanya.
Ia mengatakan bahwa dirinya adalah ibu angkat dari sang gadis.
Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen apapun.
Polisi kemudian menuduh Tina, Vicenio, dan Alice telah melakukan penjualan, penyerahan, atau pembelian anak di bawah umur yang melanggar hukum.