News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selundupkan Narkoba Senilai 300 Juta Yen, Markas Yakuza Jepang Taishukai Digerebek Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para polisi menyita semua dokumen dari markas yakuza Taishukai di Tagawa Fukuoka Jepang, Kamis (7/11/2019).

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Puluhan polisi Jepang menggerebek markas gangster mafia Jepang (yakuza) kelompok Taishukai, Kamis (7/11/2019) gara-gara menyelundupkan 5 kilogram narkoba dengan nilai sekitar 300 juta yen lewat Bandara Kansai Osaka.

"Tiga pimpinannya ditangkap termasuk Isao Kajioka (62), yang bertanggungjawab atas operasi penyelundupan narkoba tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2019).

Penyelundupan stimulan atau narkoba dilakukan bulan Oktober lalu lewat Bandara internasional Kansai dengan disembunyikan ke dalam bentuk barang palsu dari Iran.

Pengambil bagasi langsung ditangkap pihak bea cukai dan menyerahkan ke pihak kepolisian khususnya ke bagian anti yakuza kepolisian Jepang.

Para polisi menyita semua dokumen dari markas yakuza Taishukai di Tagawa Fukuoka Jepang, Kamis (7/11/2019). (Foto KyushuAsahi/Richard Susilo)

Tersangka Takaoka yang mengambil barang itu langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Polisi percaya bahwa stimulan adalah sumber dana untuk Taishukai, dan saat ini sedang menyelidiki bahan-bahan yang disita selama penggerebekan tersebut, serta alur pendanaannya.

Akibat kesulitan pendanaan di Jepang, Yakuza kini lebih berani melakukan penyelundupan narkoba yang belakangan ini semakin marak.

Baca: Bos Yakuza Jepang Bebas dari Penjara, Sewa Satu Gerbong Shinkansen VIP

Baca: Markas Besar Yakuza Jepang akan Dihancurkan Pekan Depan

Polisi bea cukai mengantisipasi dengan pengerahan anjing pelacak khusus narkoba di berbagai pintu masuk internasional Jepang, baik bandara maupun pelabuhan laut.

Sementara itu informasi diterima Tribunnews.com ada warga Indonesia berstatus ilegal di Jepang yang melakukan penanaman pohon ganja di sebuah pegunungan di Jepang dan memanennya saat musim panas Jepang tiba lalu dijual ke jaringannya yang telah ada.

Pada bulan Oktober 2019 di Pelabuhan Kobe petugas bea cukai menemukan sekitar 400 kg kokain (setara dengan 8 miliar yen) .

Demikian pula pada bulan Agustus 2019, lebih dari 177 kilo narkoba juga ditemukan di sebuah kapal di Pelabuhan Mikawa di Kota Toyohashi, Perfektur Aichi.

Baca: Praktik Kedokteran Berkedok Kafe Tanpa Lisensi, Dokter Gigi di Jepang Ditangkap Polisi

Baca: Bos Yakuza Jepang Bebas dari Penjara, Sewa Satu Gerbong Shinkansen VIP

Seorang wanita Thailand (29) dituduh melanggar Undang-Undang Kontrol Stimulan dan Hukum Bea Cukai karena menyatakan penyelundupan sekitar 2,8 kg stimulan (harga akhir sekitar 170 juta yen) dari Vietnam Desember 2018.

Kamis  (7/11/2019) oleh Pengadilan Distrik Naha (Ketua Sasaki) dia dihukum 10 tahun penjara (13 tahun penjara) dan denda 5 juta yen.

Informasi yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini