TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim mahkamah pengadilan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menyetujui permintaan jaksa penuntut untuk melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan kejahatan genosida yang dilakukan terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar.
Mahkamah internasional menyatakan bahwa lembaga pengadilan kriminal memiliki kekuasaan hukum atas kejahatan kriminal di beberapa negara anggota, seperti dilaporkan AP, Kamis, (14/11/2019).
Dalam kasus ini, pengadilan internasional dipastikan resmi mempunyai kekuasaan hukum untuk menyelesaikan kasus kriminal dugaan kejahatan genosida terhadap etnis Rohinya, yang sebagian dilakukan di negara Bangladesh, yang merupakan negara anggota peradilan.
Sementara Myanmar sebagai pihak tertuduh bukanlah anggota peradilan internasional.
Myanmar telah dituduh melakukan pelanggaran secara masif dan luas terhadap etnis minoritas Rohingya.
Telah dilaporkan sebelumnya bahwa organisasi militer di Myanmar telah melakukan operasi militer terhadap etnis Rohingya sejak Agustus 2017.
Operasi militer Myanmar ini dilakukan sebagai balasan atas aksi serangan pemberontak di Myanmar.
Akibat operasi militer ini, lebih dari 700.000 orang yang berasal dari etnis Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh.
Aksi operasi militer ini kemudian dinilai sebagai bentuk usaha pembersihan etnis Rohingya dengan melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran rumah-rumah.
Baca: Gambia Resmi Laporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional: Ada Dugaan Pembunuhan Warga Muslim Rohingya