"Hukum harus di tegakkan, meskipun langit mau runtuh sekalipun. Seperti Pasal 27 UUD jelas menyatakan bahwa semua warga negara samakedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Jadi kita wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa pengecualian."
Inilah fondasi dari seluruh regulasi antidiskriminasi di Indonesia, tekannya lagi.
"Dengan tidak saja buat Undang-Undang itu sendiri, tetapi juga yang telah di ratifikasikonvensi internasional dengan anti diskriminasi,hal itu semua sudah final."
Oleh sebab itu, tambahnya lebih lanjut, kita tidak boleh melakukan diskriminasi secara permanen. Apalagi kalau tak ada sangkut paut dengan hukum.
"Misalnya, kalau dituduh orang buat buku tentang dia dan sebagainya, dan itu masih baru dugaan, maka itu belum masuk ke ranah hukum.
Hal itu bisa di stop apabila hukum telah berbicara untuk membatasinya.
"Memang tampaknya perlu pengetahuan yang luar biasa untuk bisa mengelola BUMN dengan baik," ungkapnya lebih lanjut.