News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Fahri Hamzah: Kelemahan Erick Thohir Langsung Menonjolkan Ahok

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kelemahan Menteri BUMN Erick Thohir adalah langsung menonjolkan Ahok sebagai figur yang kontroversial. Mestinya paparkan dulu visi-visi BUMN kepada masyarakat lalu siapa calon-calonnya.

"Kelamahan Erick adalah dia langsung berbicara mengenai orang seperti pak Ahok yang oleh sebagian publik dianggap sebagai tokoh yang kontroversial," papar Fahri Hamzah (FH) khusus kepada Tribunnews.com kemarin malam (19/11/2019).

Menurut FH mestinya dia menjelaskan dulu segala sesuatu mengenai BUMN kepada masyarakat Indonesia. Kurang bicara mengenai strategi kelembagaan.

"Akibatnya, dia langsung menonjolkan pak Ahok. Hal demikian ya membuat Erick malah jadi terombang-ambing yang sebenarnya justru merugikan dia sendiri juga."

Padahal, tambahnya, kalau mulai dengan membenahi atau bicara tentang apa yang menjadi pilihan strategi dia untuk BUMN dan kebutuhan yang disiapkan oleh nya untuk kementerian BUMN yang akan datang.

"Barulah lalu menyiapkan dan akhirnya menyebutkan nama-nama yang disiapkan untuk menjalankan perbaikan di dunia BUMN kita, saya rasa tidak akan muncul kontroversial yang besar seperti sekarang ini."

FH berharap publik bisa tahu terlebih dulu apa yang mau dia perbaiki dan siapa yang mau memperbaiki itu.

"Memang ada kekhasan dalam cara kita melihatpengelolaan dan penataan BUMN ke depan, karena BUMN tidak private dan tidak pula murni pemerintah," tekannya lagi.

Demikian pula mengenai figur Ahok, FH menegaskan tidak melihat kepada siapa orangnya.

"Sekali lagi saya tekankan kepada publik, bahwa saya tidak membela orang. Saya membela hukum. Membela kebijakan negara yang telah dibuat oleh negara. Saya katakan harus ada penyadaran yang menyeluruh bahwa seorang mantan narapidana bukanlah narapidana."

Menurut FH seorang yang telah selesai menjalankan hukumannya ya sepenuhnya telah selesai.

"Orang yang telah dihukum negara, lalu selesai dan bebas, maka bebaslah dia penuh. Kecuali dalam pidana melebihi 5 tahun dia tidak boleh mencalonkan diri menjadi pejabat elected official."

FH juga menekankan agar masyarakat Indonesia selalu berpegang pada hukum.

"Hukum harus di tegakkan, meskipun langit mau runtuh sekalipun. Seperti Pasal 27 UUD jelas menyatakan bahwa semua warga negara samakedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Jadi kita wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa pengecualian."

Inilah fondasi dari seluruh regulasi antidiskriminasi di Indonesia, tekannya lagi.

"Dengan tidak saja buat Undang-Undang itu sendiri, tetapi juga yang telah di ratifikasikonvensi internasional dengan anti diskriminasi,hal itu semua sudah final."

Oleh sebab itu, tambahnya lebih lanjut, kita tidak boleh melakukan diskriminasi secara permanen. Apalagi kalau tak ada sangkut paut dengan hukum.

"Misalnya, kalau dituduh orang buat buku tentang dia dan sebagainya, dan itu masih baru dugaan, maka itu belum masuk ke ranah hukum.

Hal itu bisa di stop apabila hukum telah berbicara untuk membatasinya.

"Memang tampaknya perlu pengetahuan yang luar biasa untuk bisa mengelola BUMN dengan baik," ungkapnya lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini