Penyelidikan melaporkan bahwa Trump menahan bantuan militer dan undangan Gedung Putih untuk mempengaruhi Ukraina agar secara terbuka mengumumkan penyelidikan terhadap rival politik Trump.
Pada 13 Desember 2019, Komite Kehakiman DPR menyetujui dua pasal pemakzulan: penyalahgunaan kekuasaan dan halangan Kongres.
Pada 18 Desember 2019, Trump menjadi presiden AS ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Baca tanpa iklan