Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kaburnya mantan bos Nissan Jepang, Carlos Ghosn (65) tanggal 30 Desember 2019 akan meningkatkan dosa pemegang 3 paspor (Perancis, Lebanon, Brasil) ini karena dianggap kabur secara ilegal.
"Jaksa penuntut umum dan polisi menilai Ghosn meninggalkan Jepang dengan cara ilegal, tampaknya ia sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Pengendalian Imigrasi dan sebagainya," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (2/1/2020).
Tanggal 31 Desember setelah dipastikan Ghosn kabur dari Jepang, Pengadilan Negeri Jepang dengan surat resminya menyita uang jaminan sekitar 14 juta dolar AS menjadi milik pemerintah Jepang karena tahanan kabur ke luar Jepang.
Kini semua pihak mengusut lebih lanjut cara Ghosn kabur dari Jepang dan setelah jelas dengan bukti-bukti, otoritas Jepang akan mengumumkan resmi cara kaburnya Ghosn dari Jepang.
Permohonan resmi ke Lebanon apakah akan dilakukan atau tidak, masih dalam pertimbangan pemerintah Jepang.
Kalau pun dilakukan, diduga kuat Ghosn (yang juga warga negara Lebanon) tidak akan dikembalikan ke Jepang karena tak ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
Baca: Pelajar Perempuan Sempat Melihat Mantan Bos Nissan Jepang Carlos Ghosn Sebelum Kabur ke Lebanon
Baca: Kaisar Naruhito dan Keluarga Kekaisaran Bertemu Rakyat Jepang Ucapkan Selamat Tahun Baru 2020
Bahkan Menteri Kehakiman Lebanon sudah berkomentar: "kalau mau diadili ya silakan adili di Lebanon saja kalau memang ada kesalahan Ghosn di Lebanon".
Ghosn kini masih jadi buronan internsional khususnya buronan Jepang, kabur dengan paspor lain yang tidak diketahui otoritas Jepang dan tidak dideklarasikan (disembunyikan) oleh Ghosn pula.
Tiga paspor Ghosn asli, paspor Perancis, paspor Lebanon dan paspor Brasil sampai dengan Kamis (2/1/2020) dipegang semua oleh pengacaranya asal Jepang, Shinichiro Hironaka.
Pagi ini petugas Kantor Kejaksaan Umum Distrik Tokyo telah menggeledah sebuah rumah di Minato-ku, Tokyo, tempat mantan Ketua Nissan Motor Carlos Ghosn (65), yang melarikan diri ke Lebanon tanpa izin.
Kabur ke Lebanon
Sebelumnya diberitakan, Carlos Ghosn (65) ternyata berada di Lebanon sejak 30 Desember dengan private jet.
"Ghosn telah meninggalkan Jepang dengan uang jaminan cukup besar," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (31/12/2019).
Pengadilan Distrik Tokyo telah melarang Ghosn bepergian ke luar negeri namun dengan syarat jaminan, dan kondisinya tidak berubah.
Baca: Bagaimana Cara Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn Bisa Kabur dari Jepang?
Baca: Bosozoku, Geng Motor Liar di Jepang Ramaikan Jalanan Menjelang Pergantian Tahun
Pengacara Junichiro Hironaka, hanya mengatakan kepada wartawan bahwa tidak ada yang perlu dikatakan.
Ghosn didakwa melanggar Undang-Undang Perusahaan (penyalahgunaan khusus).
Dia telah dituduh melanggar Undang-Undang Jasa Keuangan karena mengecilkan total kompensasi eksekutif sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.
Belum diketahui kepastiannya apakah Pengadilan Distrik Tokyo telah memberikan izin atas kepergian Ghosn.
Ghosn dikatakan memiliki kewarganegaraan di Lebanon dan menjalankan beberapa perusahaan.
Selain itu Ghosn juga memiliki paspor Brazil dan Perancis.
Tiga warga negara bagi kelahiran 9 Maret 1954 di Kota Porto Velho, Rondônia, Brasil dengan tinggi badam 170 cm.
Baca: Kepala Pelatih Jepang Beberkan Penyebab Ganda Putri Jepang Kerap Takluk dari Wakl Korea
Baca: Deretan Fakta Tahun Baru 2020, Ternyata Menakutkan untuk Anak-anak di Jepang
Lalu bagaimana tindakan pemerintah mendatang menghadapi Ghosn yang jadi buronan Jepang saat ini?
Sumber Tribunnews.com baru-baru ini menceritakan hal yang sangat menarik mengenai kaburnya Ghosn tanggal 30 Desember 2019.
"Yang pasti Ghosn sama sekali tidak bicara apa pun mengenai rencana kaburnya kepada pengacara Jepang saat bertemu terakhir kali tanggal 25 Desember lalu untuk mengucapkan Selamat Natal kepadanya," ungkap sumber tersebut.
Ghos memiliki tiga kewarganegaraan, Perancis, Lebanonan dan Brazil.
Ketiga paspor aslinya dipegang oleh pengacara Jepang, sampai Kamis (2/12/2019) masih ada pada pengacaranya tersebut.