News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Diadili di Inggris

'Predator Seks' Reynhard, Seksolog Sebut Ada Kelainan Seks Paraphilia, Narsistik, dan Grooming

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seksolog Universitas Indonesia, Zoya Amirin (Tangkap Layar YouTube KompasTV).

Namanya mencuat setelah terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Akibat kejahatannya, ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).

Para korban Reynhard adalah pria berkulit putih asal Inggris yang rata-rata berusia 20 tahun.

Reynhard melakukan semua aksinya di apartemen pribadi miliknya yang berada di Manchester.

Di sekira kawasan tempat tinggalnya tersebut, terdapat sejumlah klab malam, di mana anak-anak muda sering berkumpul dan minum-minum.

Dalam pemilihan korbannya, Reynhard memilih korban yang tengah dalam konsisi mabuk, agar lebih mudah untuk diajak.

Setelah korban berhasil dibawa Reynhard ke apartemennya, Reynhard segera membius korban dengan obat yang telah dicampur minuman beralkohol.

Ketika korban tak sadarkan diri, ia lantas melakukan aksinya.

Tak hanya diperkosa, saat mencabuli korban, Reynhard juga merekam aksinya dengan menggunakan ponselnya.

Setelah mencabuli korban, Reynhard lantas mengambil barang-barang pribadi milik korbannya.

Barang-barang tersebut berupa jam, kartu identitas, hingga foto profil akun media sosial korban.

Saat korban telah sadarkan diri, Reynhard lantas merangkai cerita palsu terhadap para korbannya.

Reynhard mengarang cerita bahwa para korbannya mabuk dan datang ke apartemen miliknya untuk mengisi daya handphone selulernya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini